Jl. Gatot Subroto No.6, Brambangan, Purwodadi, 58111 ulp@grobogan.go.id
  • Pelatihan_Pengadaan_Barang_dan_Jasa_Pemerintah_2019_-_03.png
  • TEMPLATE-COVER-1920-X-500-01-1200x700.jpg
  • b.jpg
  • lt6012ae6544c64.jpg

Transformasi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dengan SPSE 4.5

Sistem Pengadaan Secara Elektronik. SPSE merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk digunakan oleh LPSE di instansi pemerintah seluruh Indonesia (termasuk Kementerian Keuangan). Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP Patria Susantosa mengatakan, setelah disahkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021) dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (PerLKPP 12/21), telah memberikan dampak pada alur proses aplikasi SPSE Eksisting, sehingga diperlukan pengembangan aplikasi dalam rangka menyesuaikan alur proses sesuai regulasi terbaru. Menghadapi permasalahan tersebut diperlukan perbaikan, penyesuaian dan upgrade spse v 4.4 menjadi spse v4.5 guna memenuhi ketentuan, regulasi dan kebutuhan lapangan. LKPP berharap kolaborasi dan sinergi antar instansi pusat dan daerah dalam hal menyukseskan penyelenggaran SPBE untuk mewujudkan SPBE terpadu, terintegrasi, dan menyeluruh dapat mencapai birokrasi dan kualitas pelayanan publik berkinerja tinggi.De

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) telah menggelar Festival Pengadaan Digital 2021. Topik kegiatan yang dilaksanakan tanggal 01 November 2021 adalah " Transformasi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dengan SPSE 4.5

Materi dapat diunduh melalui link berikut ini: Klik Disini

 

 

 

Admin